AD ART KBK
ANGGARAN DASAR KOMUNITAS BISNIS KUNINGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Komunitas Bisnis Kuningan, disingkat KBK adalah satu wadah organisasi para pemilik bisnis yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau pituin Kuningan yang memiliki bisnis di luar Kabupaten Kuningan. Yang memiliki tujuan sama terhadap kemajuan bisnis dan mendorong keberhasilan bisnis di tingkat nasional maupun internasional. KBK bersifat mandiri dan bertanggungjawab.
BAB II
NAMA, BENTUK, SIFAT, WAKTU, DAERAH KERJA, SERTA TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 2
Nama
Organisasi ini bernama “Komunitas Bisnis Kuningan” disingkat KBK.
Pasal 3
Bentuk dan Sifat
KBK berbentuk perkumpulan/organisasi di bawah naungan Yayasan Daarul Adzkar Kuningan. Beranggotakan para pemilik bisnis yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau pituin Kuningan yang memiliki bisnis di luar Kabupaten Kuningan. Yang memiliki tujuan sama terhadap kemajuan bisnis dan mendorong keberhasilan bisnis di tingkat nasional maupun internasional. KBK bersifat mandiri dan bertanggungjawab.
Pasal 4
Waktu
KBK berdiri pada tanggal 10-11-2017 (sepuluh November dua ribu tujuh belas) di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat.
Pasal 5
Tempat Kedudukan
KBK berkedudukan di Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat Republik Indonesia.
BAB III
VISI DAN MISI
Pasal 6
Visi
Mewujudkan para pemilik bisnis di Kabupaten Kuningan yang tangguh, mandiri, terampil dan berakhlak mulia.
Pasal 7
Misi
1. Mengadakan pelatihan-pelatihan bisnis.
2. Mempererat tali persaudaraan dengan pertemuan-pertemuan rutin.
3. Membantu dalam pengabdian masyarakat.
4. Mereprensentasikan para pemilik bisnis di Kabupaten Kuningan di berbagai lembaga Nasional maupun Internasional.
BAB IV
AZAS, LANDASAN, NILAI-NILAI, FILOSOFI, TUJUAN DAN USAHA
Pasal 8
Azas dan Landasan
1. KBK berazaskan Pancasila.
2. KBK berlandaskan :
a. UUD 1945 sebagai landasan konstitusional
b. Undang-undang dan Peraturan perundang – undangan yang berlaku di bidang Dunia Usaha / Dunia Industri Ketenagakerjaan dan Investasi sebagai landasan operasional.
Pasal 9
Nilai-Nilai dan Filosofi
1. Filosofi KBK kesetaraan, keterbukaan, dan kebermanfaatan.
2. Nilai-nilai yang dijunjung KBK diantaranya adalah Kompak/Solid, Semangat, dan Hebat Bersama.
Pasal 10
Prinsip
Prinsip-prinsip “KBK” adalah demokrasi ekonomi kerakyatan yang berlandaskan asas gotong royong yang berorientasi Internasional.
Pasal 11
Tujuan
1. KBK bertujuan untuk :
a. Mewujudkan iklim usaha yang kondusif bagi para pemilik bisnis di Kabupaten Kuningan.
b. Mewujudkan hubungan usaha yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan kesetaraan.
c. Memberikan perlindungan, pelayanan, pengayoman dan pembelaan kepada para pemilik bisnis di Kabupaten Kuningan terutama anggota.
2. Dalam rangka mencapai tujuan, KBK melakukan usaha-usaha sebagai berikut :
a. Membangun jejaring (network) dalam rangka peningkatan mutu pada umumnya dan profesionalisme manajemen Sumber Daya Manusia dalam lingkup dunia usaha pada khususnya.
b. Melakukan berbagai pendidikan dan pelatihan bagi para pemilik bisnis di Kabupaten Kuningan.
c. Mengupayakan terciptanya investasi dan ruang usaha yang seluas – luasnya bagi para pemilik bisnis di Kabupaten Kuningan.
d. Melakukan usaha – usaha lain yang sah dan bermanfaat bagi para pemilik bisnis di Kabupaten Kuningan.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Anggota
Anggota KBK adalah para pemilik bisnis di Kabupaten Kuningan yang terdaftar secara resmi di database keanggotaan KBK dan memiliki bukti keanggotaan berupa Kartu Tanda Anggota (KTA) KBK.
Pasal 13
Persyaratan Keanggotaan
Persyaratan Keanggotaan diatur lebih lanjut di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 14
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Anggota Khusus
a. Hak Anggota Khusus KBK :
1.) Memilih dan dipilih untuk menjadi Dewan Pengurus dan Badan Kelengkapan organisasi.
2.) Mengajukan pendapat atau saran bagi kemajuan organisasi.
3.) Memperoleh pembinaan dan bantuan teknis.
4.) Mendapatkan informasi.
5.) Mendapatkan pelayanan dari organisasi.
6.) Membela diri terhadap sanksi organisasi.
b. Kewajiban Anggota Khusus KBK :
1.) Mentaati AD/ART, Peraturan dan Keputusan Organisasi serta keputusan Ketua Umum Organisasi.
2.) Membangun dan menjaga nama baik organisasi.
3.) Aktif melaksanakan dan mengembangkan program serta kegiatan organisasi
4.) Memperluas keanggotaan organisasi dengan menyebarkan visi, misi, filosofi, nilai-nilai dan tujuan organisasi
2. Anggota Kehormatan
a. Hak Anggota Kehormatan KBK :
1.) Mengajukan pendapat atau saran bagi kemajuan organisasi.
2.) Mengikuti Kegiatan KBK yang ditentukan oleh Ketua Umum.
b. Kewajiban Anggota Kehormatan KBK :
1.) Mentaati AD/ART, Peraturan dan Keputusan Organisasi.
2.) Membangun dan menjaga nama baik organisasi.
3.) Memperluas keanggotaan organisasi dengan menyebarkan visi, misi, filosofi, nilai-nilai dan tujuan organisasi.
BAB VI
KEPENGURUSAN
Pasal 15
Kepengurusan
1. Para pemilik bisnis di Kabupaten Kuningan yang telah menjadi Anggota Khusus KBK dapat mendaftarkan diri menjadi Dewan Pengurus KBK.
2. Susunan, fungsi, tugas dan wewenang Dewan Pengurus KBK diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 16
Hak Dan Kewajiban Dewan Pengurus
1. Hak Dewan Pengurus KBK adalah mengelola organisasi KBK.
2. Kewajiban Dewan Pengurus KBK adalah melaksanakan tugas dan kegiatan serta mempertanggungjawabkannya kepada anggota melalui Musyawarah.
3. Dewan Pengurus KBK berkewajiban mengindahkan pengarahan, petunjuk, pertimbangan, saran dan nasehat dari Dewan Pembina KBK.
4. Dalam keadaan dan situasi tertentu demi kelangsungan, keselamatan, dan kemajuan organisasi KBK, Ketua Dewan Pembina KBK memiliki hak veto.
5. Hak veto yang sudah diputuskan oleh Ketua Dewan Pembina KBK wajib diikuti oleh seluruh perangkat organisasi dan anggota.
Pasal 17
Dewan Pembina
1. Dewan Pembina KBK adalah Ketua Umum KBK yang telah menyelesaikan masa bakti selama satu periode kepengurusan.
2. Ketua Dewan Pembina KBK adalah Pendiri KBK (Komunitas Bisnis Kuningan).
3. Ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab Dewan Pembina diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
Pasal 18
Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa bakti Dewan Pengurus KBK adalah 5 (lima) tahun.
2. Jabatan Ketua Umum KBK hanya satu periode kepengurusan dan untuk kepengurusan periode selanjutnya diadakan pemilihan ulang.
3. Atas pertimbangan kelangsungan, kemajuan dan stabilitas organisasi, Ketua Umum KBK untuk pertamakalinya dapat menjabat selama tiga periode kepengurusan secara berturut-turut.
4. Tata cara pergantian antar waktu kepengurusan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 19
Kekuasaan Organisasi
1. Kekuasaan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan dalam Musyawarah.
2. Atas pertimbangan demi kelangsungan, kemajuan dan stabilitas organisasi Ketua Dewan Pembina dapat menggunakan hak veto.
BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 20
Musyawarah Nasional
Musyawarah Nasional diadakan 5 (lima) tahun sekali, paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya masa bakti kepengurusan.
Pasal 21
Musyawarah Luar Biasa
1. Musyawarah Luar Biasa dapat diselenggarakan sewaktu-waktu atas permintaan tertulis dari sedikitnya 2/3 (dua pertiga) Anggota KBK.
2. Musyawarah Luar Biasa dilaksanakan apabila kinerja organisasi dan/atau kepengurusan tidak memenuhi ketentuan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
3. Ketua Dewan Pembina KBK berhak mengambil alih ketentuan tentang keputusan Musyawarah Luar Biasa atas pertimbangan penyelamatan dan kinerja organisasi.
BAB IX
RAPAT KERJA DAN KONSULTASI
Pasal 22
Rapat Kerja dan Konsultasi
1. Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional merupakan forum koordinasi antara Dewan Pengurus.
2. Pelaksanaan dan kewenangan Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB X
KORUM, KEPUTUSAN DAN SANKSI ORGANISASI
Pasal 23
Korum dan Keputusan
1. Musyawarah adalah sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah dari jumlah peserta yang berhak hadir dan mempunyai hak suara.
2. Pengambilan keputusan dalam sidang atau rapat-rapat organisasi adalah sah apabila disetujui oleh lebih dari setengah dari jumlah utusan yang hadir dan mempunyai hak suara.
3. Teknis pelaksanaan musyawarah selanjutnya diatur dalam Tata Tertib Musyawarah.
Pasal 24
Sanksi Organisasi
Sanksi Organisasi terhadap Anggota dan sanksi terhadap Dewan Pengurus diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 25
Pengelolaan Kekayaan Organisasi dan Pertanggungjawaban
1. Keuangan KBK diperoleh melalui :
a. Uang pangkal.
b. Uang iuran.
c. Sumbangan-sumbangan yang tidak mengikat serta yang diperoleh dengan cara yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
d. Pendapatan lain yang sah.
2. Pengelolaan Kekayaan Organisasi dan pertanggungjawabannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART).
BAB XII
SEKRETARIAT ORGANISASI
Pasal 26
Sekretariat KBK
1. Sekretariat KBK adalah pelaksana kebijakan dan program kerja yang ditetapkan Dewan Pengurus, serta melakukan layanan kepada Anggota dan para pemilik bisnis di Kabupaten Kuningan.
2. Sekretariat KBK dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif yang merupakan tenaga profesional.
3. Direktur Eksekutif dalam melaksanakan layanan kepada Anggota dan dunia usaha sebagaimana dimaksud ayat (1), berkewajiban menyusun program kerja dan anggaran tahunan sekretariat yang ditetapkan oleh Dewan Pengurus KBK. Direktur Eksekutif dipilih melalui prosedur uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dari calon-calon yang diseleksi secara terbuka, diangkat dan diberhentikan oleh dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus KBK
4. Direktur Eksekutif mengajukan struktur organisasi Sekretariat KBK untuk ditetapkan oleh Dewan Pengurus KBK.
5. Direktur Eksekutif menetapkan uraian tugas dan tata kerja Sekretariat KBK.
BAB XIII
PERATURAN TAMBAHAN
Pasal 27
Peraturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar KBK ini akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga KBK.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 28
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai masa kepengurusan Komite ini berakhir atau ada penyempurnaan.
ANGGARAN RUMAH TANGGA KOMUNITAS BISNIS KUNINGAN
BAB I
LAMBANG, BENDERA, ATRIBUT, SALAM, HYMNE DAN MARS ORGANISASI
Pasal 1
Lambang
Lambang KBK memiliki arti sebagai berikut :
1. Warna kuning mencerminkan simbol imajinasi, kepandaian dan harapan.
2. Kepalan tangan mencerminkan simbol kekuatan, optimisme dan semangat yang membara.
Pasal 2
Bendera
1. Bendera KBK dengan warna dasar hitam dan di tengah-tengahnya terdapat lambang KBK dengan warna kuning.
2. Bendera KBK berbentuk segi empat panjang dengan perbandingan panjang dan lebar 3 : 2 dengan terdapat lambang KBK di tengah-tengahnya.
Pasal 3
Atribut
1. Stempel Organisasi : Alas stempel, berbentuk segi empat panjang sesuai logo KBK.
2. Kop Surat Organisasi : Dicetak dengan logo KBK di sudut kiri atas dan tertera alamat kantor Komite di tengah atas halaman.
3. Pembuatan dan penggunaan atribut organisasi akan diatur lebih lanjut dalam aturan Organisasi.
Pasal 4
Salam
1. Salam KBK adalah kalimat “SALAM KBK” dan salam yang disimbolkan dengan kepalan tangan kanan.
2. Kalimat “SALAM KBK “ dituliskan dalam awal surat-surat yang dikeluarkan oleh Dewan Pengurus.
3. Kalimat dan simbol salam KBK diucapkan pada acara-acara resmi KBK.
Pasal 5
Hymne dan Mars
Hymne dan Mars
1. Hymne dan Mars KBK dinyanyikan dalam setiap acara resmi organisasi, seperti Musyawarah dan Rapat Kerja Konsultasi.
2. Hymne dan Mars organisasi dinyanyikan setelah lagu kebangsaan Indonesia Raya.
BAB II
SYARAT DAN TATA CARA MENJADI ANGGOTA KHUSUS
Pasal 6
Syarat Menjadi Anggota Khusus
1. Para pemilik bisnis yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau pituin Kuningan yang memiliki bisnis di luar Kabupaten Kuningan, menjalankan usahanya secara tetap dan terus menerus serta sudah memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Mendaftar melalui Dewan Pengurus.
3. Membayar uang pangkal dan iuran sesuai ketentuan yang ditetapkan.
4. Menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi Anggota KBK.
Pasal 7
Tata Cara Menjadi Anggota Khusus
1. Para pemilik bisnis yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau pituin Kuningan yang memiliki bisnis di luar Kabupaten Kuningan yang akan menjadi Anggota KBK mendaftar di Sekretariat KBK.
2. Mengisi formulir keanggotaan yang disediakan oleh Sekretariat KBK.
3. Mengembalikan formulir yang telah diisi dengan baik dan benar kepada Sekretariat KBK, dengan disertai kelengkapan sebagaimana disyaratkan.
Pasal 8
Tanda Bukti Keanggotaan
1. Para pemilik bisnis yang berdomisili di wilayah Kabupaten Kuningan Provinsi Jawa Barat atau pituin Kuningan yang memiliki bisnis di luar Kabupaten Kuningan yang diterima menjadi Anggota Khusus akan mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA) KBK.
2. Kartu Tanda Anggota KBK di dalamnya memuat Nomor Keanggotaan, Dewan Pengurus yang menerbitkan, tanggal dikeluarkannya, Nama Pemilik Bisnis dan Alamat.
3. Kartu Tanda Anggota KBK dinyatakan sah apabila telah ditandatangani oleh Ketua Umum.
4. KTA KBK diterima oleh para pemohon selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak dipenuhinya persyaratan oleh pemohon.
Pasal 9
Masa Berlaku dan Berakhirnya Keanggotaan
1. Masa berlakunya keanggotaan aktif Kartu Tanda Anggota (KTA) KBK selama masih jadi anggota KBK
2. Keanggotaan berakhir karena salah satu sebab di bawah ini :
a. Anggota Khusus menyatakan mengundurkan diri secara tertulis.
b. Diberhentikan keanggotaannya oleh Dewan Pengurus KBK karena melanggar ketentuan AD/ART KBK
c. Anggota Khusus yang meninggal dunia.
Pasal 10
Uang Pangkal dan Iuran Keanggotaan
Besarnya Uang Pangkal dan Iuran Keanggotaan diatur sebagai berikut :
1. Besarnya Uang Pangkal dan Iuran Keanggotaan ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
2. Bagi Anggota Khusus yang tidak sanggup membayar iuran sebesar yang dimaksud dalam ayat 1 pasal ini dapat mengajukan permohonan keringanan kepada Dewan Pengurus.
3. Besarnya Uang Pangkal dan Iuran Keanggotaan tidak boleh membebani Anggota Khusus.
BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 11
Persyaratan Menjadi Pengurus
Syarat menjadi Pengurus :
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Memiliki bisnis yang legal.
3. Sebelumnya telah terdaftar sebagai Anggota Khusus KBK.
4. Tidak dalam keadaan pailit atau tidak kehilangan hak untuk menguasai kekayaannya.
5. Memiliki keahlian, kemampuan kepemimpinan dan integritas pribadi.
6. Bersedia mengabdikan diri, tenaga dan pikirannya untuk kepentingan organisasi serta mau menandatangani Pakta Integritas.
7. Tidak sedang menjadi terpidana.
Pasal 12
Sifat Pertanggungjawaban Kepengurusan
Dewan Pengurus bersifat kolektif – kolegial. Dalam arti semua kebijakan organisasi ditentukan bersama, dilaksanakan dengan prinsip saling mengisi dan sesuai dengan ketentuan pembidangan tugas serta dipertanggung jawabkan bersama.
Pasal 13
Susunan Kepengurusan
Susunan Kepengurusan terdiri dari :
1. Ketua Umum
2. Wakil Ketua Umum
3. Para Ketua Bidang
4. Sekretaris Umum
5. Wakil Sekretaris Umum
6. Bendahara Umum
7. Wakil Bendahara Umum
Pasal 14
Fungsi, Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Dewan Pengurus
1. Fungsi Dewan Pengurus :
a. Memimpin dan mengarahkan segenap potensi dan jajaran KBK dalam melaksanakan tugas pokok, yaitu mencapai tujuan organisasi KBK sesuai dengan Visi dan Misi Organisasi KBK.
b. Merencanakan, menjabarkan dan melaksanakan Program Umum Organisasi KBK.
c. Melaksanakan kegiatan-kegiatan dan mengambil tindakan-tindakan yang dianggap perlu dalam rangka pencapaian tujuan, pelaksanaan tugas pokok dan pengembangan organisasi yang berkelanjutan.
3. Dewan Pengurus dalam menjalankan tugas pokok organisasi senantiasa :
a. Membuka peluang, membina dan meningkatkan kerjasama dengan instansi dan organisasi lain yang terkait.
b. Mengupayakan terciptanya situasi dan kondisi yang baik bagi para pemilik bisnis di Kabupaten Kuningan.
c. Menumbuhkembangkan dan mengarahkan pengembangan para pemilik bisnis di Kabupaten Kuningan.
4. Wewenang Dewan Pengurus :
a. Mengatur, mengendalikan dan mengawasi pelaksanaan program KBK sebagaimana diatur dalam Program Umum KBK.
b. Merekomendasikan keanggotaan dalam badan dan lembaga perekonomian, dunia usaha/industri dan lembaga ketenagakerjaan di tingkat Nasional.
c. Dewan Pengurus bertanggungjawab kepada Musyarawah Nasional yang disampaikan oleh Ketua Umum.
BAB IV
MASA BAKTI
Pasal 15
Masa Bakti Kepengurusan
1. Masa bakti kepengurusan KBK adalah 5 (lima) tahun untuk setiap satu periode, dan berakhir bersamaan pada saat terpilihnya kepengurusan yang baru oleh Musyawarah Nasional.
2. Jabatan Ketua Umum KBK hanya satu periode kepengurusan dan untuk kepengurusan periode selanjutnya diadakan pemilihan ulang.
3. Atas Pertimbangan untuk keberlanjutan dan kemajuan organisasi serta sebagai penghargaan atas gagasan dan pendirian organisasi KBK, Ketua Umum untuk pertamakalinya menjabat tiga periode berturut-turut.
4. Pengurus lainnya dapat dipilih kembali untuk masa bakti berikutnya.
BAB V
PENGUKUHAN KEPENGURUSAN DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH
Pasal 16
Pengukuhan Kepengurusan
Musyawarah Nasional memberi pengukuhan terhadap Kepengurusan.
Pasal 17
Musyawarah Nasional
1. Musyawarah Nasional dipersiapkan dan diselenggarakan oleh Dewan Pengurus.
2. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Dewan Pembina yang memiliki hak bicara dan hak suara.
3. Musyawarah Nasional dihadiri oleh Anggota Khusus KBK yang memiliki hak bicara dan hak suara.
4. Musyawarah Nasional mempunyai kewenangan untuk memilih Ketua Umum secara langsung yang sekaligus menjadi Ketua Formatur.
5. Memilih 3 (tiga) orang anggota formatur diantara peserta Musyawarah guna membantu Ketua Umum terpilih menyusun Kepengurusan Pusat secara lengkap dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) bulan semenjak berakhirnya Musyawarah Nasional.
Pasal 18
Sidang Musyawarah Nasional
1. Sebelum terpilihnya pimpinan musyawarah yang definitif maka musyawarah dipimpin oleh Dewan Pengurus sebagai pimpinan sidang sementara.
2. Sidang Musyawarah Nasional dipimpin oleh suatu Presidium, yang terdiri dari sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang yang dipilih dari peserta musyawarah.
3. Setiap peserta dan peninjau Musyawarah Nasional harus membawa mandat dari Dewan Pengurus yang bersangkutan.
4. Susunan Acara dan Tata Tertib Musyawarah Nasional disiapkan oleh Dewan Pengurus dan disahkan oleh Musyawarah Nasional.
BAB VI
PELAKSANAAN RAPAT KERJA DAN KONSULTASI
Pasal 19
Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional
1. Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional (Rakerkonas) diadakan sekali dalam satu tahun, yang dipersiapkan serta dipimpin oleh Dewan Pengurus.
2. RAKERKONAS dihadiri oleh :
a. Dewan Pembina dan Dewan Pengurus sebagai peserta.
b. Peninjau yang diatur oleh Dewan Pengurus.
3. Rapat Kerja dan Konsultasi Nasional merupakan forum koordinasi dan evaluasi terhadap kinerja pelaksanaan Program tahun sebelumnya mengacu kepada amanat Musyawarah Nasional dan menetapkan rencana pelaksanaan tahun selanjutnya atas Program Umum Organisasi.
BAB VII
SANKSI DAN PEMBELAAN
Pasal 20
Sanksi Organisasi
1. Sanksi organisasi dapat berupa :
a. Peringatan tertulis.
b. Pemberhentian sementara.
c. Pemberhentian tetap.
2. Tindakan pemberhentian sementara dikenakan kepada mereka yang melalaikan kewajibannya.
3. Tindakan pemberhentian sementara dilakukan setelah yang bersangkutan diberi peringatan lisan, tertulis sebanyak 3 (tiga) kali masing-masing dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
4. Tindakan pemberhentian tetap dikenakan kepada mereka yang merusak nama baik organisasi dan menyalahgunakan nama atau hak milik organisasi.
5. Bilamana perlu pemecatan dilakukan tanpa peringatan terlebih dahulu.
6. Sanksi organisasi terhadap Anggota dilakukan atas dasar keputusan oleh dan dalam Rapat Dewan Pengurus.
Pasal 21
Sanksi Terhadap Dewan Pengurus
1. Dewan Pengurus maupun Dewan Pembina dapat dikenai sanksi organisasi oleh Ketua Dewan Pembina berdasarkan besar kecilnya kesalahan yang dilakukan sampai pada bentuk pemberhentian setelah terlebih dahulu diputuskan di dalam Rapat Dewan Pengurus dan Dewan Pembina yang bersangkutan, dengan tingkatan sanksi yang dilakukan secara tertulis, sebagai berikut:
a. Teguran atau peringatan lisan.
b. Peringatan tertulis.
c. Pemberhentian sementara dari jabatan.
d. Pemberhentian tetap dari jabatan.
2. Sanksi organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenakan apabila yang bersangkutan :
a. Secara sadar melanggar dan atau tidak mematuhi Anggaran Dasar dan atau Anggaran Rumah Tangga.
b. Bertindak merugikan dan mencemarkan nama baik organisasi.
c. Melanggar peraturan dan ketentuan organisasi.
d. Tidak memenuhi dan atau melalaikan kewajibannya sebagai anggota kepengurusan.
e. Menyalahgunakan kedudukan, wewenang dan kepercayaan yang diberikan organisasi.
3. Keputusan pemberhentian atau pemberhentian sementara dilakukan setelah kepada yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis 3 (tiga) kali berturut-turut terlebih dahulu, terkecuali untuk hal-hal yang bersifat luar biasa, melalui keputusan rapat Dewan Pengurus dan Dewan Pembina.
4. Dalam masa pemberhentian atau pemberhentian sementara, Dewan Pengurus maupun Dewan Pembina yang bersangkutan kehilangan hak-hak dan jabatannya.
Pasal 22
Pembelaan Diri
1. Dewan Pengurus maupun Dewan Pembina yang diberhentikan atau diberhentikan sementara berhak membela diri atau naik banding.
2. Mereka yang terkena sanksi organisasi dapat membela diri dan dibela di muka suatu Panitia yang dibentuk oleh Dewan Pengurus.
3. Keputusan Panitia dapat berisi saran pembatalan ataupun perubahan sanksi.
4. Keputusan Panitia disampaikan kepada Dewan Pengurus secara tertulis untuk dipertimbangkan oleh Dewan Pengurus dan Dewan Pembina.
BAB VIII
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 23
Ketentuan Pembukuan dan Pertanggungjawaban
1. Dewan Pengurus memberikan laporan dan pertanggungjawaban keuangan dan perbendaharaan kepada Musyawarah dan diwajibkan melakukan pencatatan dan pengurusan atas seluruh kekayaan dan penggunaan keuangan organisasi selama masa jabatannya.
2. Tahun Buku dimulai pada tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan, dan laporan keuangan yang telah diaudit dikeluarkan paling lambat akhir bulan Juni tahun berikutnya.
Pasal 24
Keuangan dan Kekayaan
1. Dewan Pengurus wajib menghimpun kekayaan organisasi sebagai sarana kegiatan dan pelayanan, mengelola secara umum kekayaan dan keuangannya masing-masing termasuk penetapan anggaran belanja.
2. Bendahara adalah pemegang kuasa atas pengelolaan kekayaan dan dana organisasi.
BAB IX
SEKRETARIAT ORGANISASI
Pasal 25
Kelengkapan Sekretariat
1. Organisasi KBK dilengkapi dengan Sekretariat yang dipimpin oleh Direktur Eksekutif.
2. Direktur Eksekutif mempunyai tugas pokok sebagai berikut :
a. Melaksanakan keputusan Dewan Pengurus.
b. Menjalin hubungan dengan instansi pemerintah dan lembaga-lembaga lain serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan teknis operasional sesuai kebijakan yang telah ditetapkan oleh Dewan Pengurus.
c. Mempersiapkan dan menghadiri rapat-rapat Dewan Pengurus.
3. Susunan personalia dan tata kerja Sekretariat serta remunerasi personalia Sekretariat disusun oleh Direktur Eksekutif dan ditetapkan Dewan Pengurus .
4. Pengangkatan jabatan-jabatan dalam Sekretariat dan pemberhentiannya dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif atas persetujuan Dewan Pengurus.
5. Dalam batas-batas tertentu Direktur Eksekutif dapat mengeluarkan dana operasional dari kas Sekretariat yang kemudian secara periodik pelaksanaannya dipertanggungjawabkan kepada Dewan Pengurus.
6. Direktur Eksekutif bertanggung jawab kepada Dewan Pengurus.
BAB X
ATURAN TAMBAHAN
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur oleh Dewan Pengurus sesuai dengan kewenangannya dalam bentuk Peraturan Organisasi (PO) sepanjang peraturan tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
BAB XI
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai masa kepengurusan Komite ini berakhir atau ada penyempurnaan.